syariat islam: mimpi buruk kaum minoritas
lagi-lagi menemukan tulisan menarik, dan untuk bahan bacaan, aku sengaja pasang di blog sehingga aku bisa share juga ke teman-teman semua salah satu hal yang cukup merisaukan di indonesia ini. sulitnya adalah ketika pemimpin negeri ini tidak betul-betul paham tentang demokrasi. atau lebih buruk lagi, paham tapi tak bisa melaakukan apa-apa demi pencitraan dirinya. hmm..mungkin yang pling parah kemudian adalah alih-alih mempertahankan statusnya dengan memihak pada suara mayoritas. ya, sama saja sih dengan pencitraan.
tapi, bagaimanapun, aku masih memiliki harapan dari mereka yang masih berjuang, aku pun demikian. meski tidak langsung terjun ke lapangan untuk melakkukan aksi. tapi ada bagian-bagian tertentu yang masih bisa ditangani dengan berdialog. semoga ke depan indonesia makin jaya rakyatnya, demokrasi sistemnya, rukun agamanya, sehat sejahtera bangsanya.
______________________________________________________________
IndoPRESS.com, 2 MEI 2012
Imam Shofwan, Ketua Umum Yayasan Pantau, kini sedang mempersiapkan report penelitian Persespsi Wartawan Indonesia Terhadap Islam
PADA AGUSTUS 2002, Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Bulan Bintang mengusulkan pencantuman Piagam Jakarta dalam UUD 1945. Mereka hendak memasukkan lagi tujuh kata dalam Pancasila: ‘Ketuhanan yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.’
Tuntutan tersebut didukung Front Pembela Islam, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim, Gerakan Pemuda Islam, Pelajar Islam Indonesia, Himpunan Mahasiswa Islam, Komite Indonesia Untuk Solidaritas Islam, dan Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia. Mereka menuntut syariah Islam dijalankan di Indonesia.
Namun perjuangan pada aras nasional tersebut tak membuahkan hasil.Majelis Permusyawaratan Rakyat tak setuju dengan perubahan. Mereka dilawan oleh partai lain, termasuk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan maupun Partai Kebangkitan Bangsa.
Maka strategi kaum Islamis diubah jadi ‘syariatisasi dari bawah’ dengan memanfaatkan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah. Lalu kabupaten demi kabupaten, terutama yang dulu wilayah perjuangan Darul Islam, mulai dari Jawa Barat sampai Sulawesi Selatan, Aceh hingga Sumatera Barat, melahirkan serangkaian peraturan daerah syariah. Isinya, mulai dari perempuan wajib pakai jilbab sampai pasangan Muslim mau menikah wajib bisa membaca Quran.
Malam Sambat Kaban dari Partai Bulan Bintang ketika itu bilang, ‘Kalau syariat Islam diterapkan, manfaatnya bukan hanya kesatuan dan persatuan Indonesia, tetapi kemanusiaan yang adil dan beradab, keadilan sosial bagi seluruh rakyat.’ Ma’ruf Amin dari Majelis Ulama Indonesia dan Ismail Yusanto dari Hizbut Tahrir Indonesia, mencoba menenangkan kelompok non Muslim dengan janji bahwa pemeluk agama lain tak perlu takut jika syari’at Islam diterapkan.
Sedikit berbeda, Hidayat Nur Wahid dari Partai Keadilan Sejahtera, mempromosikan Piagam Madinah. Menurutnya, Piagam Madinah ini semacam kontrak sosial yang menjamin kebebasan beragama dan kebebasan menjalankan agama bagi seluruh komunitas di Madinah. ‘Tidak hanya Muslim yang punya kewajiban untuk mengimplementasikan syari’ah Islam. Kelompok lain juga diberi otoritas untuk mengimplementasikan perintah agama mereka,’ katanya. Piagam Madinah cocok dengan Indonesia dan bisa dipakai untuk mengubah kebiasaan pluralistik di Indonesia, ujarnya lebih lanjut.
Program syariatisasi berjalan lancar. Kini setidaknya ada 151 perda Syariah di seluruh Jawa, Sulawesi, Sumatera serta Nusa Tenggara Barat. Mereka termasuk Enrekang, Gowa, Takalar, Maros, Sinjai, Bulukumba, Pangkep, dan Wajo (Sulawesi Selatan); Dompu dan Mataram (Nusa Tenggara Barat); Cianjur, Tasikmalaya, dan Indramayu (Jawa Barat); Tangerang dan Pandeglang (Banten); Pamekasan di (Madura); semua kabupaten di Sumatera Barat kecuali Mentawai. Riau, Kalimantan Selatan, dan Jakarta lagi menjajaki kemungkinan penerapan Perda Syari’ah. Pada aras nasional, ada Undang-undang Pornografi. Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri juga mengeluarkan peraturan membangun ‘rumah ibadah’ pada 2006 serta pembatasan kegiatan kaum Ahmadiyah pada 2008.
Bagaimana Praktek di Lapangan?
Setelah diterapkan di beberapa daerah, apakah keamanan pemeluk agama-agama minoritas tetap terjamin? Mari kita lihat bersama.
Menurut data yang dikeluarkan Setara Institute, selama 2010 setidaknya ada 216 pelanggaran kebebasan beragama yang dibagi dalam 286 bentuk kejadian di daerah-daerah yang banyak menerapkan perda-perda syariat. Jawa Barat, Jawa Timur, Jakarta, dan Sumatra Utara adalah daerah-daerah yang paling tinggi kekerasannya.
Kekerasan terhadap warga Ahmadiyah di Cikeusik adalah kekerasan paling menonjol pada Febuari 2011. Cikeusik masuk Kabupaten Pandeglang, Banten.
Kabupaten Pandeglang mulai menerapkan syariat Islam pada tahun 2004 lewat SK Bupati Dimyati Natakusuma No. 09 Tahun 2004, tentang seragam sekolah SD,SMP, SMU. Natakusuma menyatakan tujuan surat keputusaan (SK) ini untuk meminimalisasi pergaulan bebas para siswa. Caranya, murid laki-laki dipisah dengan murid perempuan.
Tapi SK ini rupanya baru semacam pintu masuk. Awal mulanya adalah soal tata cara berpakaian untuk selanjutnya mempersoalkan masalah aqidah/keyakinan. Para pembela syariah di Pandeglang tak hanya mengusik soal pemisahan laki-laki dan perempuan di sekolah. Mereka juga mengusik kehidupan kelompok Ahmadiyah yang minoritas di sana: tujuh tahun setelah perda tersebut.
Pada 6 Febuari 2011, tiga orang Ahmadiyah yang mempertahankan harta benda mereka karena tidak dapat perlindungan polisi, dibantai dengan sadis oleh kelompok Islam. Rumah dan mobil mereka dirusak lantas dibakar. Beberapa hari setelah itu, 20 Febuari 2011, pejabat sementara Bupati Pandeglang menandatangani Peraturan Bupati No. 5 Tahun 2011 tentang larangan resmi kegiatan Ahmadiyah.
Kekerasan dan pemaksaan bertaubat terhadap Ahmadiyah juga terjadi di kabupaten lain di Jawa Barat, termasuk Bogor dan Cianjur.
Di luar Jawa, kekerasan terhadap minoritas Ahmadiyah juga terjadi di Lombok dan Padang, dua daerah Syariat Islam. Kekerasan juga menimpa Alexander An, seorang calon pegawai negeri di Kabupaten Dharmasraya, sekitar lima jam dari Padang. Pada 18 Januari 2012, dia digelandang massa, dipukuli dan diseret ke kepolisian. Alih-alih melindunginya, polisi menetapkan Aan sebagai tersangka penistaan agama Islam.
Di Lombok, warga Ahmadiyah mengalami kekerasan luar biasa. Rumah-rumah warga Ahmadiyah di Ketapang, Pulau Lombok, dirusak dan dibakar dan saluran listriknya dicabut. Pada 1999, ada pembakaran masjid Ahmadiyah di Bayan, Kabupaten Lombok Barat. Satu orang meninggal, satu luka parah dibacok. Semua warga Ahmadiyah diusir dari Bayan. Pada 2001, penganiayaan terjadi di Pancor, daerah Lombok Timur, basis Nahdlatul Wathan, organisasi Islam terbesar di Pulau Lombok. Selama satu pekan, rumah demi rumah Ahmadiyah, diserang dan dibakar di Pancor.
Ironisnya, pemerintah Lombok Timur memberikan dua opsi: warga Ahmadiyah boleh tetap di Pancor tapi keluar dari Ahmadiyah atau tetap di Ahmadiyah dan keluar dari Pancor. Semua warga Ahmadiyah memilih meninggalkan Pancor. Mereka ditampung mula-mula di Transito, sebuah bangunan pemerintah di Mataram. Lalu ada yang menyewa rumah, sekitar 300 orang. Biaya dibantu sebagian oleh organisasi Ahmadiyah. Dalam setahun, mereka mulai menata kehidupan. Ada yang tak berhasil, ada yang terlunta-lunta. Pada tahun 2004, organisasi Ahmadiyah membeli sebuah perumahan BTN di Gegerung, Ketapang, total 1.6 hektar, lalu dijual murah kepada anggota yang diusir dari Bayan, Pancor dan Praya.
Di seluruh Nusa Tenggara Barat, setidaknya ada 11 perda tentang penerapan Syariah Islam. Mulai larangan minuman keras, shalat Jum’at khusu, pemotongan gaji PNS untuk zakat dan sebagainya.
Tak hanya terhadap warga Ahmadiyah, kekerasan juga terjadi terhadap minoritas Muslim Syi’ah, lagi-lagi di wilayah yang menerapkan Syariah Islam: Kabupaten Sampang, Madura. Rumah, mushola dan madrasah warga Syi’ah dibakar pada Desember 2011. Ustad Tajul Muluk dijadikan tersangka penistaan agama Islam.
Di Jawa Barat setidaknya ada 30 perda Syariah Islam, tapi kekerasan terhadap kaum Ahmadiyah serta kaum Nasrani, justru paling kencang di Jawa Barat. Setara Institute dan Wahid Institute menyebut Jawa Barat sebagai daerah paling tidak toleran terhadap kaum minoritas. Setara mencatat pada tahun 2010 saja, setidaknya ada 91 kejadian kekerasan di sana.
Pembangunan gereja yang dipersulit, dan pengerusakan masjid dan kampung Ahmadiyah terjadi di mana-mana di kota-kota kabupaten yang menerapkan Syariat Islam ini. Sebut saja acak salah satu kota di Jawa Barat, Bekasi dan Bogor, di sana Anda akan dengan mudah mendapatkan catatan kekerasan terhadap minoritas Ahmadiyah, Kristen, atau Sunda Wiwitan.
Apa yang dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk melindungi kebebasan beragama yang diamanatkan kepadanya? Yang terjadi, SBY justru merangkul Ma’ruf Amin dari Majelis Ulama Indonesia, yang ikut kampanye Piagam Jakarta pada 2002, untuk ikut jadi penasehatnya. Pada 2006, Ma’ruf Amin ikut menulis aturan anti pembangunan gereja. Pada 2008, Ma’ruf Amin ikut menggoalkan keputusan melarang kegiatan Ahmadiyah.
Saat memikirkan cara yang baik untuk menghentikan kekerasan terhadap minoritas ini, beberapa masjid Ahmadiyah dirusak: Cipeuyeum pada Februari dan Singaparna pada April. Saya kuatir kekerasan demi kekerasan akan berlangsung terus bersamaan dengan makin meningkatnya jumlah perda-perda Syariah.***
Sumber: http://groups.yahoo.com/group/nasional-list/message/147372
tapi, bagaimanapun, aku masih memiliki harapan dari mereka yang masih berjuang, aku pun demikian. meski tidak langsung terjun ke lapangan untuk melakkukan aksi. tapi ada bagian-bagian tertentu yang masih bisa ditangani dengan berdialog. semoga ke depan indonesia makin jaya rakyatnya, demokrasi sistemnya, rukun agamanya, sehat sejahtera bangsanya.
______________________________________________________________
minority - politik.kompasiana.com |
IndoPRESS.com, 2 MEI 2012
Imam Shofwan, Ketua Umum Yayasan Pantau, kini sedang mempersiapkan report penelitian Persespsi Wartawan Indonesia Terhadap Islam
PADA AGUSTUS 2002, Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Bulan Bintang mengusulkan pencantuman Piagam Jakarta dalam UUD 1945. Mereka hendak memasukkan lagi tujuh kata dalam Pancasila: ‘Ketuhanan yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.’
Tuntutan tersebut didukung Front Pembela Islam, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim, Gerakan Pemuda Islam, Pelajar Islam Indonesia, Himpunan Mahasiswa Islam, Komite Indonesia Untuk Solidaritas Islam, dan Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia. Mereka menuntut syariah Islam dijalankan di Indonesia.
Namun perjuangan pada aras nasional tersebut tak membuahkan hasil.Majelis Permusyawaratan Rakyat tak setuju dengan perubahan. Mereka dilawan oleh partai lain, termasuk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan maupun Partai Kebangkitan Bangsa.
Maka strategi kaum Islamis diubah jadi ‘syariatisasi dari bawah’ dengan memanfaatkan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah. Lalu kabupaten demi kabupaten, terutama yang dulu wilayah perjuangan Darul Islam, mulai dari Jawa Barat sampai Sulawesi Selatan, Aceh hingga Sumatera Barat, melahirkan serangkaian peraturan daerah syariah. Isinya, mulai dari perempuan wajib pakai jilbab sampai pasangan Muslim mau menikah wajib bisa membaca Quran.
Malam Sambat Kaban dari Partai Bulan Bintang ketika itu bilang, ‘Kalau syariat Islam diterapkan, manfaatnya bukan hanya kesatuan dan persatuan Indonesia, tetapi kemanusiaan yang adil dan beradab, keadilan sosial bagi seluruh rakyat.’ Ma’ruf Amin dari Majelis Ulama Indonesia dan Ismail Yusanto dari Hizbut Tahrir Indonesia, mencoba menenangkan kelompok non Muslim dengan janji bahwa pemeluk agama lain tak perlu takut jika syari’at Islam diterapkan.
Sedikit berbeda, Hidayat Nur Wahid dari Partai Keadilan Sejahtera, mempromosikan Piagam Madinah. Menurutnya, Piagam Madinah ini semacam kontrak sosial yang menjamin kebebasan beragama dan kebebasan menjalankan agama bagi seluruh komunitas di Madinah. ‘Tidak hanya Muslim yang punya kewajiban untuk mengimplementasikan syari’ah Islam. Kelompok lain juga diberi otoritas untuk mengimplementasikan perintah agama mereka,’ katanya. Piagam Madinah cocok dengan Indonesia dan bisa dipakai untuk mengubah kebiasaan pluralistik di Indonesia, ujarnya lebih lanjut.
Program syariatisasi berjalan lancar. Kini setidaknya ada 151 perda Syariah di seluruh Jawa, Sulawesi, Sumatera serta Nusa Tenggara Barat. Mereka termasuk Enrekang, Gowa, Takalar, Maros, Sinjai, Bulukumba, Pangkep, dan Wajo (Sulawesi Selatan); Dompu dan Mataram (Nusa Tenggara Barat); Cianjur, Tasikmalaya, dan Indramayu (Jawa Barat); Tangerang dan Pandeglang (Banten); Pamekasan di (Madura); semua kabupaten di Sumatera Barat kecuali Mentawai. Riau, Kalimantan Selatan, dan Jakarta lagi menjajaki kemungkinan penerapan Perda Syari’ah. Pada aras nasional, ada Undang-undang Pornografi. Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri juga mengeluarkan peraturan membangun ‘rumah ibadah’ pada 2006 serta pembatasan kegiatan kaum Ahmadiyah pada 2008.
Bagaimana Praktek di Lapangan?
Setelah diterapkan di beberapa daerah, apakah keamanan pemeluk agama-agama minoritas tetap terjamin? Mari kita lihat bersama.
Menurut data yang dikeluarkan Setara Institute, selama 2010 setidaknya ada 216 pelanggaran kebebasan beragama yang dibagi dalam 286 bentuk kejadian di daerah-daerah yang banyak menerapkan perda-perda syariat. Jawa Barat, Jawa Timur, Jakarta, dan Sumatra Utara adalah daerah-daerah yang paling tinggi kekerasannya.
Kekerasan terhadap warga Ahmadiyah di Cikeusik adalah kekerasan paling menonjol pada Febuari 2011. Cikeusik masuk Kabupaten Pandeglang, Banten.
Kabupaten Pandeglang mulai menerapkan syariat Islam pada tahun 2004 lewat SK Bupati Dimyati Natakusuma No. 09 Tahun 2004, tentang seragam sekolah SD,SMP, SMU. Natakusuma menyatakan tujuan surat keputusaan (SK) ini untuk meminimalisasi pergaulan bebas para siswa. Caranya, murid laki-laki dipisah dengan murid perempuan.
Tapi SK ini rupanya baru semacam pintu masuk. Awal mulanya adalah soal tata cara berpakaian untuk selanjutnya mempersoalkan masalah aqidah/keyakinan. Para pembela syariah di Pandeglang tak hanya mengusik soal pemisahan laki-laki dan perempuan di sekolah. Mereka juga mengusik kehidupan kelompok Ahmadiyah yang minoritas di sana: tujuh tahun setelah perda tersebut.
Pada 6 Febuari 2011, tiga orang Ahmadiyah yang mempertahankan harta benda mereka karena tidak dapat perlindungan polisi, dibantai dengan sadis oleh kelompok Islam. Rumah dan mobil mereka dirusak lantas dibakar. Beberapa hari setelah itu, 20 Febuari 2011, pejabat sementara Bupati Pandeglang menandatangani Peraturan Bupati No. 5 Tahun 2011 tentang larangan resmi kegiatan Ahmadiyah.
Kekerasan dan pemaksaan bertaubat terhadap Ahmadiyah juga terjadi di kabupaten lain di Jawa Barat, termasuk Bogor dan Cianjur.
Di luar Jawa, kekerasan terhadap minoritas Ahmadiyah juga terjadi di Lombok dan Padang, dua daerah Syariat Islam. Kekerasan juga menimpa Alexander An, seorang calon pegawai negeri di Kabupaten Dharmasraya, sekitar lima jam dari Padang. Pada 18 Januari 2012, dia digelandang massa, dipukuli dan diseret ke kepolisian. Alih-alih melindunginya, polisi menetapkan Aan sebagai tersangka penistaan agama Islam.
Di Lombok, warga Ahmadiyah mengalami kekerasan luar biasa. Rumah-rumah warga Ahmadiyah di Ketapang, Pulau Lombok, dirusak dan dibakar dan saluran listriknya dicabut. Pada 1999, ada pembakaran masjid Ahmadiyah di Bayan, Kabupaten Lombok Barat. Satu orang meninggal, satu luka parah dibacok. Semua warga Ahmadiyah diusir dari Bayan. Pada 2001, penganiayaan terjadi di Pancor, daerah Lombok Timur, basis Nahdlatul Wathan, organisasi Islam terbesar di Pulau Lombok. Selama satu pekan, rumah demi rumah Ahmadiyah, diserang dan dibakar di Pancor.
Ironisnya, pemerintah Lombok Timur memberikan dua opsi: warga Ahmadiyah boleh tetap di Pancor tapi keluar dari Ahmadiyah atau tetap di Ahmadiyah dan keluar dari Pancor. Semua warga Ahmadiyah memilih meninggalkan Pancor. Mereka ditampung mula-mula di Transito, sebuah bangunan pemerintah di Mataram. Lalu ada yang menyewa rumah, sekitar 300 orang. Biaya dibantu sebagian oleh organisasi Ahmadiyah. Dalam setahun, mereka mulai menata kehidupan. Ada yang tak berhasil, ada yang terlunta-lunta. Pada tahun 2004, organisasi Ahmadiyah membeli sebuah perumahan BTN di Gegerung, Ketapang, total 1.6 hektar, lalu dijual murah kepada anggota yang diusir dari Bayan, Pancor dan Praya.
Di seluruh Nusa Tenggara Barat, setidaknya ada 11 perda tentang penerapan Syariah Islam. Mulai larangan minuman keras, shalat Jum’at khusu, pemotongan gaji PNS untuk zakat dan sebagainya.
Tak hanya terhadap warga Ahmadiyah, kekerasan juga terjadi terhadap minoritas Muslim Syi’ah, lagi-lagi di wilayah yang menerapkan Syariah Islam: Kabupaten Sampang, Madura. Rumah, mushola dan madrasah warga Syi’ah dibakar pada Desember 2011. Ustad Tajul Muluk dijadikan tersangka penistaan agama Islam.
Di Jawa Barat setidaknya ada 30 perda Syariah Islam, tapi kekerasan terhadap kaum Ahmadiyah serta kaum Nasrani, justru paling kencang di Jawa Barat. Setara Institute dan Wahid Institute menyebut Jawa Barat sebagai daerah paling tidak toleran terhadap kaum minoritas. Setara mencatat pada tahun 2010 saja, setidaknya ada 91 kejadian kekerasan di sana.
Pembangunan gereja yang dipersulit, dan pengerusakan masjid dan kampung Ahmadiyah terjadi di mana-mana di kota-kota kabupaten yang menerapkan Syariat Islam ini. Sebut saja acak salah satu kota di Jawa Barat, Bekasi dan Bogor, di sana Anda akan dengan mudah mendapatkan catatan kekerasan terhadap minoritas Ahmadiyah, Kristen, atau Sunda Wiwitan.
Apa yang dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk melindungi kebebasan beragama yang diamanatkan kepadanya? Yang terjadi, SBY justru merangkul Ma’ruf Amin dari Majelis Ulama Indonesia, yang ikut kampanye Piagam Jakarta pada 2002, untuk ikut jadi penasehatnya. Pada 2006, Ma’ruf Amin ikut menulis aturan anti pembangunan gereja. Pada 2008, Ma’ruf Amin ikut menggoalkan keputusan melarang kegiatan Ahmadiyah.
Saat memikirkan cara yang baik untuk menghentikan kekerasan terhadap minoritas ini, beberapa masjid Ahmadiyah dirusak: Cipeuyeum pada Februari dan Singaparna pada April. Saya kuatir kekerasan demi kekerasan akan berlangsung terus bersamaan dengan makin meningkatnya jumlah perda-perda Syariah.***
Sumber: http://groups.yahoo.com/group/nasional-list/message/147372
majority scales - setara-institute.org |
Comments
Post a Comment
Thank you for visiting this blog. Please leave your comment here, regards.